Kurang lebih 50 tahun peraturan hindia belanda tersebut berlaku sampai kemudian pada tanggal 3 Desember 1975 berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1975 tentang Ketentuan-ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah yang berumur 1 (satu) tahun karena kemudian pada tanggal 1 Agustus 1985 berlaku Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 02 Tahun 1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan di Wilayah Kecamatan.
“Artinya jika Pihak Perkim Muba berbicara tidak mengetahui secara administratif, maka itu hal yang fatal dan menjebak dirinya sendiri. Maka dari itu kami minta agar pihak Dinas Perkim Muba untuk dapat berlaku jujur atas persoalan ini,” katanya.
Selain itu Rico menilai, bahwa terjadi ketidaksesuaian pada letak pembangunan musholla dimana musholla yang seharusnya dibangun pada dusun I desa Loka Jaya, malah ada bangunan musholla di dusun III Desa Loka Jaya.
“Jelas anggaran APBD untuk pembangunan di Dusun I desa Loka Jaya, tidak ada pambangunannya (Piktif). Dan upaya Kepala Desa Loka Jaya yang menghibahkan aset Pemerintah ke yayasan kemarin tolong di jadikan catatan khusus, itu jelas menunjukkan bahwa sudah ada upaya untuk menggelapkan atau menghilangkan aset pemerintah. Muncul atau tidaknya kerugian negara, silahkan artikan sendiri pakai akal sehat” ungkapnya.
“Ini atas perintah dan persetujuan siapa?, Desakah?, Dinas Perkim? atau oknum Anggota DPRD selaku pemilik aspirasi.
Maka kami minta rekan-rekan penyidik agar berlaku transparan terkait hasil pemeriksaan yang telah berjalan,” tegasnya.
Sementara itu, Wawan Aprizal ST selaku Sekretaris Dinas menyampaikan, ucapan terima kasih atas aksi yang dilaksanakan oleh Alaram.
–