MUSI BANYUASIN, – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terbaru telah mengeluarkan edaran sebagaimana instruksi itu tertuang dalam surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang kewajiban penyelidikan epidemiologi dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia.
Terbaru, setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Dengan adanya penetapan BPOM terkait obat-obat yang tidak boleh lagi dikonsumsi Kapolsek Keluang, IPTU Kurniawan melalui Personil Sat Binmas Polsek Kecamatan Keluang di pimpin oleh Aibda Fasa Mengadakan kegiatan sosialisai terjun ke lapangan untuk memberikan himbawan langsung pada klinik yang berada diwilayah Kecamatan Keluang salah satunya klinik didesa karya maju Kec. Keluang Muba, jumat (21/10/2022).
Dalam giat bhabinkamtibmas desa karya maju Aipda Fansa memberikan himbauan kepada dr Wika dan dr Asih serta pegawainya agar tidak menggunakan obat antara lain:
“Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
“Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;
–