JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jika benar ada penyekapan pada 3 jurnalis oleh oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional, maka pihaknya akan melakukan penindakan.
Namun, hingga saat ini Kejagung mengaku belum menerima laporan atas dugaan penyekapan yang dilakukan oleh beberapa orang oknum pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang terhadap tiga jurnalis media nasional.
“Saya belum dapat info itu. Kalau sampai tindakan penyekapan itu sudah tindak pidana, silakan dilaporkan sama kami, nanti kita tindaklanjuti,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya tiga jurnalis yang diduga disekap tersebut dari media Detik, Medcom, dan VOI. Kejadian itu diduga berlangsung selama belasan jam pada Kamis 8 Spember hingga Jumat 9 September 2022.
Para jurnalis tersebut hilang kontak saat berada di dalam gedung Kejari Kota Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. Kemudian pada hari Jumat mereka sempat berada di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten yang berlokasi di Serang.
Tak hanya penyekapan pada ketiganya, ada satu jurnalis dari RRI yang diduga juga mengalami upaya penjemputan paksa oleh pihak Kejari Kota Tangerang, pada Kamis 8 September 2022, sekira pukul 23.30 WIB.
Sementara itu Dewan Pers saat ini tengah melakukan penelusuran adanya dugaan peristiwa tersebut melalui satgas anti kekerasan pers.
“Dewan Pers melalui satgas anti kekerasan pers sedang menelusuri dugaan kekerasan tersebut: penyebab, modus dan dampaknya. Satgas merupakan lembaga yg beranggotakan wakil dari konstituen dewan pers,” kata anggota Dewan Pers, Arif Zulkifli, Sabtu (10/9/2022).
Dewan Pers, kata Arif, mengecam kekerasan terhadap pers juga praktek jurnalisme yang melanggar kode etik. “Setiap pelanggaran etika hendaknya diselesaikan lewat mekanisme hukum seperti yang diatur dalam UU 40/1999,” ungkapnya.
sumber okezone.com
–