MUJ juga dapat mengoptimalisasi pemanfaatan gas bumi melalui pembangunan infrastruktur jaringan gas di beberapa kota di Jabar. Menurut Ai, Dirjen Migas sudah memberikan dukungan kepada MUJ untuk pengembangan jaringan gas. Target jaringan gas di Jabar sendiri mencapai 235.000 sambungan.
Sementara itu Direktur PT MUJ (Perseroda) Begin Troy menyatakan rasa terima ksihnya kepada Pemdaprov Jabar dan DPRD yang memberikan dukungan perluasan usaha PT MUJ melalui penetapan peraturan daerah.
Menurutnya, sejumlah bidang usaha pasca-perda sudah dipetakan perusahaan dan akan segera ditindakkanjuti. Begin berharap perda ini akan memiliki landasan kuat bagi perusahaan untuk mendukung kinerja perusahaan 20 tahun dari sekarang.
Sesuai arahan gubernur, MUJ juga akan membantu daerah lain dalam mempercepat realisasi penerima dan pengelolaan hak Participating Interest (PI) 10 persen. Sebab saat ini baru Jabar saja yang sudah menikmati PI 10 persen.
Sekadar mengulas, MUJ merupakan perseroan daerah (perseroda) yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemdaprov Jabar. MUJ menjadi pionir dalam implementasi pengalihan Partisipasi Interest (PI) 10 persen di Wilayah Kerja ONWJ bagi BUMD daerah penghasil migas, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016.
Sebagai Holding MUJ memiliki anak perusahaan untuk pengembangan bisnis lainnya yakni PT MUJ ONWJ, PT ENM dan PT MUJ Energi Indonesia.