Sebelumnya, PT Migas Utama Jabar ebagai BUMD Jabar memiliki nama BUMD Migas Hulu Jabar. Pada 4 Juli 2022, DPRD Jabar secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah dengan Nama PT Migas Utama Jabar (Perseroda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda tersebut, selain mengubah nama juga berimplikasi pada bidang kerja perusahaan yang lebih luas. MUJ menjadi holding energi dan sumber daya mineral (ESDM).
Perluasan bidang usaha yang semula hanya hulu migas kini merambah ke bidang usaha hilir seperti bisnis non-migas, energi terbarukan dan pertambangan mineral .
PT MUJ juga kini memiliki kewenangan untuk pengembangan energi baru terbarukan (EBT) seperti panas bumi, energi angin, solar cell, dan memanfaatkan energi air sebagai pembangkit listrik dan lainnya.
PT MUJ kini memiliki kantor baru yang sangat representatif di Jalan Jakarta Nomor 40, Kota Bandung yang diresmikan Gubernur Ridwan Kamil, Senin (19/9/2022) malam.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menyatakan PT MUJ kini lebih leluasa dalam mengembangkan EBT.
“Sebagai holding bidang energi dan sumberdaya mineral tentu menjawab dan mengakselerasi usaha yang tadinya dihulu, bisa merambah energi hilir, termasuk EBT,” tegasnya. Apalagi, katanya, Jabar menargetkan mampu memanfaatkan 23 persen potensi EBT di Jabar.
–