Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu kepada awak media saat ditemui di Gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur. Menurut Edwin, LPSK alami kesulitan dalam asesmen psikologis kepada PC karena kondisi kejiwaannya yang masih trauma.
“Berdasarkan pengamatan psikiater kami, memang Ibu PC ini butuh pemulihan mental,” tegas Edwin, Rabu 10 Agustus 2022.
“Jadi maksud kami begini, Terlepas Ibu PC ini adalah pemohon perlindungan ke LPSK dan mungkin juga saksi dalam perkara pidana yang sedang diselidiki, tetapi Ibu PC ini secara pribadi butuh penanganan dokter Psikiater,” lanjut Edwin.
Sedangkan sebelumnya, Arman Hanis juga mengungkapkan kliennya tetap konsisten mengaku sebagai korban pelecehan seksual. Ia mengungkapkan atas pengakuan PC tersebut, kliennya menolak persangkaan polisi atas peran yang diperankannya dalam penembakan salah satu ajudan suaminya tersebut.
“Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu,” terang Arman saat ditemui di loby utama Bareskrim Mabes Polri.
Arman menyampaikan keterangan PC yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual juga dicatat oleh tim penyidik dalam pemeriksaan yang berlangsung lebih dari 12 jam tersebut.
“Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang,” tutur Arman.
–