Jangan Bebani PJ Bupati Muba yang Wewenangnya Terbatas dengan Kepentingan Segelintir Oknum Pejabat

Chandra Wijaya, SH, Politisi Partai Demokrat Muba
Cloud Hosting

PALEMBANG, – Adanya surat Ketua DPRD Musi Banyuasin nomor : P-780/925/DPRD/VI/2022, meneruskan nota dinas Komisi I DPRD Muba yang ditandatangani Ketua Komisi Firman Akbar, mendapat tanggapan politisi partai demokrat Chandra Wijaya SH.

Menurut Chandra: surat rekomendasi yang disampaikan DPRD Muba kepada PJ Bupati terkait evaluasi mutasi jabatan ASN tersebut tidak terlalu urgensi.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya roda pemerintahan yang sedang berlangsung.

Apalagi muba dalam kondisi sakit sekarang pasca OTT KPK beberapa waktu yang lalu.

Banyaknya proyek-proyek belum ditenderkan, akan menjadi tugas berat PJ Bupati.

Jadi Biarkan PJ Bupati Bekerja dengan Tenang.” ujar Mantan Stafsus Bupati Muba ini.

Lanjut Chandra: DPRD memang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan, legislasi dan anggaran.

Terkait mutasi Pejabat JPT Pratama, itu merupakan kewenangan kepala daerah, hal biasa terjadi di kalangan ASN.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan