PALEMBANG, – Mantan Sekwan Muba Tabrani Rizki laporkan Plt. Bupati Muba ke Polda Sumsel.
Sebelumnya Pada bulan februari 2022 yang lalu Plt. Bupati Beni Hernedi melakukan pergeseran pejabat JPT Pratama hasil job fit di lingkungan pemkab muba.
Salah satunya adalah jabatan sekwan muba digeser ke staf ahli bupati, karena sudah menjabat lebih dari 5 tahun.
Tak terima digeser, mantan sekwan muba Tabrani Rizki laporkan Plt. Bupati Muba ke Mapolda Sumsel, dengan alasan pergeserannya tidak melalui persetujuan pimpinan DPRD.
Hal ini disampaikan kuasa hukumnya Wisnu Oemar SH MH melalui berita media online.
Menurut Dr. Konar Zuber, SH MH, apa yang dilakukan Plt. Bupati Muba sudah benar, karena jabatan JPT Pratama maksimal 5 tahun. Hal tersebut tertuang dalam ketentuan UU No. 5 tahun 2014 pasal 117 ayat 1 dan PP 11 tahun 2017 pasal 133 ayat 1, bahwa JPT hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun, apalagi sudah mendapatkan izin Mendagri, Kasn dan Gubernur.
“Memang jabatan JPT bisa diperpanjang melalui uji kompetensi setelah mendapat persetujuan PPK, atau bisa ikut seleksi kembali untuk jabatan JPT yang sama. Ucap WK DPD Asosiasi Dokter Ilmu Hukum Indonesia Sumsel (ADHI) ini.
–