PARLEMEN, – DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3) sebagai RUU inisiatif DPR.
Persetujuan ini diambil usai sembilan Fraksi DPR RI menyampaikan pandangan masing-masing dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022).
“Apakah RUU usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-Undangan disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI?” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
“Setuju,” jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sebagai tanda persetujuan. Sebelum dimintai persetujuan oleh Dasco, masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya terkait RUU tersebut.
Pembahasan RUU tersebut setelah pengesahan ini kemudian akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Dari sembilan fraksi, diketahui hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) yang tegas menolak RUU ini sebagai RUU inisiatif DPR.
Juru bicara F-PKS Bukhori menyatakan, fraksinya menolak pengambilan keputusan mengenai RUU tersebut karena minimnya pembahasan yang dilakukan di Badan Legislasi.
“Fraksi PKS DPR RI dengan tegas menolak pengambilan keputusan mengenai RUU ini karena pembahasan yang dilakukan di Baleg masih sangat sedikit hanya tiga kali rapat, kami berterimakasih kepada pimpinan DPR RI yang sudah mengizinkan F-PKS untuk membacakan pandangan fraksinya di depan,” kata Bukhori.
–