KABAR HUKUM, – Dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep dilaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ubedilah menduga keduanya terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) terkait adanya suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (JoMan) Immanuel Ebenezer (Noel) menyebut Ubedillah zalim. “Ubedillah ini mengklaim dirinya aktivis 98 dan menjadikan 98 sebagai pembenaran untuk memfitnah keluarga presiden. Dia mencari popularitas dengan cara zalim,” ujar Noel via pesan singkat, Selasa (11/1).
Dalam laporannya, Ubedilah menyertakan dokumen yang memaparkan dugaannya itu. Ia menghubungkan dengan perusahaan yang mengucurkan modal untuk perusahaan Kaesang dan Gibran.
Ia menyebut perusahaan tersebut pernah terjerat kasus pembakaran hutan. Ubedilah menyebut kerja sama itu sarat konflik kepentingan.
Noel yakin tak ada kaitan keluarga Jokowi dengan pembakaran hutan. Tuduhan itu disebut bermotif kebencian menjelang tahun politik. “Sekarang semua pakai nama aktivis 98. Macam tokoh saja di era reformasi. Dia hanya dikenal di kampusnya. Itu juga mungkin,” tandas aktivis 98 itu.
Ia menyatakan, sebagai dosen Ubedilah bisa lebih mengedepankan intelektualitas dan tidak secara sporadis main tuding. “Ubedilah ini seperti Orde Baru. Gemar berikan stigma. Sedikit sedikit PKI. Baru tatap muka atau salaman, langsung dilabelkan seperti itu ,” tandasnya.
Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih mengambil peran dalam upaya pemberantasan korupsi. KPK akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut. “Tentu dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan ini. Verifikasi untuk menghasilkan rekomendasi, apakah aduan tersebut layak untuk ditindaklanjuti dengan proses telaah atau diarsipkan,” ujar Ali.
Sumber Media Indonesia
–