Diketahui dari paparan pihak Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR / BPN Republik Indonesia Kementerian ATR/BPN menginisiasi permohonan pelepasan HPK Tidak Produktif untuk Tora yang akan ditindaklanjuti dengan penataan aset dan akses serta penataan penggunaan tanah, berkolaborasi dengan pemerintah daerah dan stakeholder terkait.
Dengan lokasi yang, Provinsi Sumatera Selatan di Kabupaten Muba dan Banyuasin seluas 30.306 Ha, Kaltim di Kutai Kartanegara 3.842 Ha, Kalimantan Tengah di Palung Pisau 5.500 Ha, dan Kalimantan Barat di Sintang seluas 14.310 Ha.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Bappeda Muba Drs Iskandar Syahrianto menambahkan bahwa sesuai masukkan dari Plt Bupati Muba terkait kriteria penerima redistribusi tanah untuk masyarakat yang tinggal di bantaran sungai yang rawan bencana sejalan dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Muba.
“Ini bisa kita masukkan ke kriteria, karena selaras dengan rencana pembangunan daerah Kabupaten Muba perihal relokasi masyarakat yang tinggal di bantaran Sungai Musi,” kata Iskandar.
Sementara itu Staf Khusus Plt Bupati Muba Bidang Pembangunan dan Kemitraan Adios mengatakan yang akan menjadi fokus tim kedepannya yang resolusi konflik dengan dengan melakukan metode pendekatan kepada masyarakat.
“Disamping metode pendekatan kita juga lakukan sosialisasi, kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik,” pungkasnya.
–