Jakarta, – Sebagian besar indikator utama dalam Penerapan PPKM Level 4 pada periode 3 s.d. 9 Agustus 2021, mengalami perbaikan dibandingkan PPKM periode sebelumnya, antara lain terlihat dari penurunan jumlah rata-rata Kasus Konfirmasi Harian (turun dari 37.037 menjadi 31.991 kasus), tingkat Kasus Aktif (16,41% menjadi 13,88%), penurunan rata-rata jumlah Kematian Harian (1.752 menjadi 1.611), peningkatan jumlah Kesembuhan (80,86% menjadi 83,23%), penurunan Positivity-Rate (24,66% menjadi 23,55%), dan penurunan BOR RS Rujukan Covid-19 (63,42% menjadi 54,77%).
Secara nasional, tren Kasus Konfirmasi Harian selama Agustus ini mulai mengalami penurunan, kalau dibandingkan data terakhir di 9 Agustus dengan data pada 1 Agustus lalu, terjadi penurunan 16,19%. Semua Provinsi di Jawa mengalami penurunan, namun Bali mengalami sedikit kenaikan 1,95%. Sedangkan di luar Jawa-Bali terdapat 10 Provinsi yang mengalami tren penurunan. Total kasus aktif di luar Jawa Bali masih mengalami sedikit peningkatan dibandingkan 1 Agustus, yaitu sebesar 1,23% menjadi 208.337 kasus aktif per 9 Agustus 2021.
“Tren Kasus Konfirmasi Harian secara nasional mengalami kenaikan tajam sejak awal Juni s.d. akhir Juli lalu, namun memasuki Agustus trennya mulai menurun. Demikian juga untuk Testing, Kematian dan Rawat Inap, polanya hampir sama yaitu Juni ke Juli naik sangat tajam, namun Agustus mulai sedikit menurun,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, secara virtual di Jakarta, Senin (09/08/2021).
Walaupun sudah mulai terjadi sedikit penurunan kasus, namun Pemerintah sangat hati-hati dan memilih untuk mewaspadai potensi terjadinya lonjakan kasus baru. Karena itu, Pemerintah telah memutuskan memperpanjang penerapan PPKM untuk periode berikutnya, dengan pengaturan untuk Jawa dan Bali diperpanjang dari tanggal 10 s.d. 16 Agustus 2021, sementara untuk luar Jawa dan Bali diperpanjang tanggal 10 s.d. 23 Agustus 2021.
Mempertimbangkan perkembangan laju kasus Covid-19, di mana beberapa indikator sudah mulai mengalami perbaikan, dan juga melihat kondisi sosial ekonomi masyarakat yang memerlukan dukungan ekonomi, sudah perlu untuk mulai dilakukan pembukaan secara bertahap, beberapa aktivitas dan mobilitas secara terbatas. Dimulai di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, mulai dibuka secara bertahap Kegiatan Belajar Mengajar, Industri Orientasi Ekspor, Restoran, Mall dan Tempat Ibadah, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk luar Jawa dan Bali, Pemerintah juga menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter) untuk menampung masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah supaya mendapat penanganan yang lebih memadai dan tidak menulari anggota keluarga lainnya. “Pemerintah menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat, dengan memanfaatkan Gedung, Wisma Atlet, Asrama Haji, Balai Diklat, Sekolah dan Rusun yang ada di daerah. Selain itu, juga menggunakan Kapal PELNI, bekerja sama dengan Kemenhub, Kemenkes, BNPB dan Pemda, dan pada tahap awal akan ditempatkan di Medan, Bitung, Sorong, dan Bandar Lampung,” ungkap Menko Airlangga.
Cakupan Penerapan PPKM pada Kabupaten/ Kota di luar Jawa – Bali adalah: PPKM Level 4 diterapkan di 45 Kab/Kota; PPKM Level 3 diterapkan pada 302 Kab/Kota; dan PPKM Level 2 diterapkan di 39 Kab/Kota. Penetapan Kab/Kota yang masuk ke PPKM Level 4 ini, selain menggunakan level Asesmen Situasi, juga mempertimbangkan indikator Jumlah Kasus, Tingkat Kematian, Jumlah Testing, dan Populasi Penduduk.
Sejalan dengan rencana untuk mulai membuka kegiatan masyarakat secara terbatas dan bertahap, dilakukan perubahan pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Untuk PPKM Level 3 di Luar Jawa-Bali, beberapa perubahan pengaturan:
– Kegiatan Belajar Mengajar dapat dilakukan Tatap Muka, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.
– Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya, beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
– Restoran diperbolehkan makan di tempat, max 50% kapasitas, dengan Prokes ketat.
– Mall/Pusat Perbelanjaan diperbolehkan buka s.d. Pukul 20.00, max 50% kapasitas, Wajib Masker.
– Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 50% kapasitas atau 50 orang, dengan Prokes ketat.
Sedangkan untuk Kab/Kota yang akan diterapkan PPKM Level 4, akan dilakukan sedikit perubahan pengaturan, yaitu:
– Industri Orientasi Ekspor dan Penunjangnya, dapat beroperasi 100% Prokes ketat, jika ditemukan klaster ditutup 5 hari.
– Tempat Ibadah diperbolehkan kegiatan, max 25% kapasitas atau 30 orang, dengan Prokes ketat.
Turut hadir juga dalam Konferensi Pers yang dilakukan secara Virtual hari ini adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
–