Gugatan Class Action Terhadap PT. Baturona Admulya Berakhir dengan Pencabutan Gugatan

Cloud Hosting

MUSI BANYUASIN, – Adanya gugatan atas tuduhan melakukan pengrusakan lingkungan dan tidak melakukan Reklamasi oleh Ormas Lingkungan Hidup Bahari melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, yang di kuasakan kepada kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto SH.MH & Rekan , sebagai upaya pembuktian di pengadilan negeri Sekayu, atas perusahaan PT. Baturona Adimulya pada (19 /11/ 20).

Pada saat tahapan mediasi yang di lakukan di pengadilan negeri Sekayu, Sehingga pada akhir mediasi tersebut , dengan di tolaknya gugatan Penggugat, oleh tergugat maka akhirnya Penggugat bersedia mencabut gugatannya terhadap tergugat.

Bacaan Lainnya

Hasil dari investigasi awak media di lapangan Rabu ( 21/07/21) didapatkan di lahan Ex galian tambang sudah di tanam tanaman pohon jenis Sengon Laut di berapa titik, pohon tersebut sudah besar di perkirahan berumur di atas 5 tahunan dan di titik lain Ex galian tambang tanaman pohon yang sama di perkirakan berumus 1 tahun, sedangkan di kolam Ex galian tambang airnya jernih dan berwarna kebiruan.

Pihak perusahaan PT. Baturona Adimulya melalu kuasa hukumnya Nuri Hartoyo SH.MH, saat di konfirmasi menjelaskan, Perusahaan tambang batubara PT. Baturona Adimulya sangat perhatian terhadap kelestarian lingkungan yang merupakan salah satu perusahaan tambang batubara yang berada di Desa Supat Barat Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan, yang melakukan aktivitas pertambangan batubara yang merasa dirugikan nama baik.

Dikarenakan bahwa PT. Baturona Adimulya telah di gugat atas tuduhan telah melakukan pengrusakkan lingkungan dan tidak melakukan reklamasi oleh ORMAS Lingkungan Hidup BAHARI melalui Jhon Kenedi dan Amrullah, kemudian dikuasakan kepada kuasa hukumnya DR. Wandi Subroto, S.H.,M.H & Rekan, sebagai upaya pembuktian untuk membuktikan kesalahan perusahaan tersebut sebagai perusahaan perusak lingkungan.

Menurut kuasa hukum PT. Baturona Adimulya bahwa memang benar perusahaan tambang batubara dalam hal ini PT. Baturona Adimulya yang berada di Desa Supat Barat pernah dilakukan Gugatan Class Action oleh ORMAS Lingkungan Hidup BAHARI.

Dalam hal ini diwakili oleh Jhon Kenedi dan Amrullah kemudian dikuasakan kepada DR. Wandi Subroto, S.H.M.H & Rekan. Akan tetapi setelah melakukan tahapan mediasi pihak PT. Baturona Adimulya telah membantah dan
menolak seluruh gugatan yang dilakukan oleh PENGGUGAT tersebut dan dituangkan dalam bentuk resume, karena memang benar TERGUGAT telah melakukan reklamasi lokasi yang telah ditambang dan tidak melakukan pengerusakkan lingkungan.

Sehingga pada akhir mediasi tersebut dengan ditolaknya gugatan PENGGUGAT, maka PENGGUGAT bersedia
mencabut gugatannya terhadap TERGUGAT,’ jelasnya.

Dengan demikian sehingga Majelis Hakim telah mengeluarkan Penetapan dengan Nomor 23/Pdt.G/2021/PN Sky pada tanggal 24 Juni 2021 dengan bunyi Penetapan, menyatakan : Sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh
PENGGUGAT dan memerintah Panitera Pengadilan Negeri Sekayu untuk mencoret perkara Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Sky dari register yang tersedia untuk itu, kemudian membebankan PARA PENGGUGAT membayar ongkos perkara yang timbul akibat perkara ini ,” ungkap Nuri.

Baca berita kami di GOOGLE NEWS

Pos terkait

Tinggalkan Balasan