PALEMBANG, – Putusan Majelis Hakim Persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan amar putusannya yakni mengabulkan gugatan penggugat untuk keseluruhanya, atau dengan kata lain bahwa Gugatan terkait ke Absahaan AHU dan SKTBH Ormas Laskar Merah Putih di menangkan oleh Penggugat Yakni Ketum Mabes LMP Periode 2019 – 2024 H.M.Arsyad Cannu yang di putuskan majelis hakim PTUN pada Kamis, 10 Juni 2021.
Atas Kemenangan tersebut kami Markas Daerah LMP Provinsi Sumatera Selatan bersama seluruh Markas Cabang dan Markas Anak Cabang Laskar Merah Putih Se Sumatera Selatan sudah sepantasnya memberikan ucapan selamat atas keberhasilan dari perjuangan Ketua Umum Mabes LMP Pusat H.M.Arsyad Cannu beserta pengurus mabes lainnya.
Semoga dengan kemenangan ini Kader kader LMP se Indonesia bersatu kembali bersama sama membesarkan dan menjadikan kader LMP kedepannya semakin solid dan berjaya menjaga keutuhan NKRI Harga Mati, ujar Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha.MM Ketua Markas Daerah LMP Provinsi Sumatera Selatan di dampingin Ketua Harian Juniar Suni dan KA Staf LMP Mada Sumsel Setia Budi Lamin SE beserta pengurus lainnya, usai ucapakan selamat kepada ketua umum H.M.Arsyad Cannu di Markasnya jln Kol H.Burlian Sukarame Palembang, jumat 11 Juni 2021.
Pernyataan ucapan selamat juga di sampaikan segenap pengurus dan anggota Markas Cabang LMP Kabupaten Musi Banyuasin yang di pimpin langsung oleh Kamacab LMP Muba, Satoto Waliun di Sekretariat Marcab LMP Muba jalan Kol Wahid Udin Kayuara Sekayu satu jam usai keputusan PTUN, Kamis 10 juni 2021.
Selanjutnya Satoto Waliun mengatakan dalam waktu dekat dirinya segera koordiansi dengan Kamada Sumsel guna melaksanakan program kerja LMP Marcab Muba yang beberapa waktu lalu sempat tertunda.